Senin, 29 Februari 2016

Mengenal Pendidikan Inklusi


Pendidikan merupakan sarana seorang anak untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. terdapat banyak lembaga yang menyediakan sarana pendidikan. Mulai dari pendidikan sekolah umum, pondok pesantren, hingga pendidikan luar biasa. Bagi masyarakat umum pendidikan inklusi masih menjadi sesuatu yang cukup asing didengar di telinga masyarakat. Oleh karena itu, tulisan ini menjadi langkah saya untuk memperkenalkan pendidikan inklusi guna menjadi sarana awal menghantarkan masyarakat untuk menambah wawasan.

Mengenal Pendidikan Inklusi


Pendidikan inklusi adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menyatukan anak-anak berkebutuhan khusus dengan anak-anak normal pada umumnya untuk belajar. Menurut Hildegun Olsen (Tarmansyah, 2007;82), pendidikan inklusi adalah sekolah harus mengakomoda si semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial emosional, linguistik atau kondisi lainnya. Ini harus mencakup anak-anak penyandang cacat, berbakat. Anak-anak jalanan dan pekerja anak berasal dari populasi terpencil atau berpindah-pindah. Anak yang berasal dari populasi etnis minoritas, linguistik, atau budaya dan anak-anak dari area atau kelompok yang kurang beruntung atau termajinalisasi.

Pendidikan inklusi adalah sebuah pelayanan pendidik an bagi peserta didik yang mempunyai kebutuhan pendidikan khusus di sekolah regular ( SD, SMP, SMU, dan SMK) yang tergolong luar biasa baik dalam arti kelainan, lamban belajar maupun berkesulitan belajar lainnya. (Lay Kekeh Marthan, 2007:145) Menurut Staub dan Peck (Tarmansyah, 2007;83), pendidikan inklusi adalah penempatan anak berkelainan ringan, sedang dan berat secara penuh di kelas. Hal ini menunjukan kelas regular merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak-anak berkelainan, apapun jenis kelainanya.

Dari beberapa pendapat, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan inklusi adalah pelayanan pendidikan untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus tanpa memandang 12 kondisi fisik, intelektual, sosial emosional, linguistik atau kondisi lainnya untuk bersama-sama mendapatkan pelayanan pendidikan di sekolah regular ( SD, SMP, SMU, maupun SMK).

Bersambung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar